Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Tka
Jumat, 17 Januari 2025,
Majelis Hakim dengan susunan ST Ushbul Aini, S.H., M.H., Dennis Reymond Sinay, S.H., serta didampingi Panitera Pengganti Sulasrina dan Jurusita Syaiful.
Aparat Pemerintahan setempat melakukan pemeriksaan setempat perkara Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Tka bertempat di Kel. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar.
Pemeriksaan Perkara Perdata di Persidangan didalamnya juga termasuk pemeriksaan setempat, dimana para pihak melalui pemeriksaan setempat dapat memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim tentang kebenaran obyek yang disengketakan dan demi mencapai kebenaran tersebut.
