Konstatering perkara perdata No 16/Pdt G/1997 /PN Tka

Telah dilaksanakan Konstatering perkara perdata No 16/Pdt G/1997 /PN Tka, pada tanggal 24 Februari 2025.

Panitera Pengadilan Negeri Takalar didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita turut hadir pada kegiatan ini.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.