Konstatering Perkara Perdata No 1/Pdt.G/1994 /PN Tka

Takalar, 18 Februari 2025, 

Telah dilaksanakan Konstatering perkara perdata No 1/Pdt.G/1994 /PN Tka, pada tanggal 18 Februari 2025 di Desa Bontoparang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar.

 


Panitera Pengadilan Negeri Takalar didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita turut hadir pada kegiatan ini. Kegiatan berjalan Sukses dengan dihadiri kedua belah pihak berperkara. 

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.