Pengadilan Negeri Takalar Gelar Sosialisasi Eksternal Layanan Hukum di Desa Balangtanaya

Takalar, 21 April 2025 – Pengadilan Negeri Takalar menggelar kegiatan sosialisasi eksternal di Desa Balangtanaya, Kabupaten Takalar, sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan layanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari internal Pengadilan Negeri Takalar, yaitu Hakim Bapak Muhammad Safwan, S.H., Panitera Muda Hukum Ibu Fathu Rizqi Fauzi, S.H., serta perwakilan dari POSBAKUM LBH Merak Ati. Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Balangtanaya Bapak Sunardi, S.Pd.I., Babinsa Bapak M. Arif, perwakilan Kabag Hukum Pemda Takalar Bapak Muh. Arsyad DS, S.H., serta warga Desa Balangtanaya.

Materi Sosialisasi: Wujudkan Akses Hukum yang Merata

Dalam sesi pemaparan, para narasumber menjelaskan sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan layanan hukum untuk masyarakat tidak mampu, antara lain:

  1. PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang menjamin hak setiap warga negara atas bantuan hukum tanpa biaya.
  2. Surat Edaran Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, sebagai upaya mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat di wilayah terpencil.
  3. Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), yang mendorong pengadilan untuk lebih aktif menyosialisasikan prosedur dan manfaat layanan prodeo.
  4. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga peradilan.


Antusiasme Warga dan Diskusi Interaktif

Warga Desa Balangtanaya menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Hal ini terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah mengenai prosedur penanganan sengketa tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Menanggapi hal ini, narasumber dari POSBAKUM LBH Merak Ati menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mendatangi Meja POSBAKUM di kantor Pengadilan Negeri Takalar untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis, serta pendampingan dalam proses permohonan bantuan hukum atau gugatan prodeo jika memenuhi syarat administratif.

Komitmen Pengadilan Negeri Takalar

Hakim Muhammad Safwan, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Negeri Takalar dalam mewujudkan peradilan yang ramah, terbuka, dan berpihak pada keadilan sosial.


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang merasa takut atau tidak tahu bagaimana mengakses pengadilan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat paham bahwa layanan hukum bukan hanya untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali,” jelas beliau.


Sementara itu, Panitera Muda Hukum, Ibu Fathu Rizqi Fauzi, S.H., menambahkan bahwa pengadilan kini telah bertransformasi menjadi lembaga yang semakin mudah diakses, baik secara fisik maupun informasi.

Penutup

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat Desa Balangtanaya untuk tidak ragu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri Takalar, khususnya melalui POSBAKUM sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan.