Pelaksanaan Eksekusi No.24/Pdt G/2013/PN Tka Desa Tamalate, Kabupaten Takalar

Takalar, 28 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Takalar telah melaksanakan eksekusi perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2013/PN Tka yang bertempat di Desa Tamalate, Kabupaten Takalar.




Eksekusi berjalan dengan tertib dan aman hingga selesai. Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Negeri Takalar dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.


Semoga pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi para pihak.