Eksekusi Perkara Perdata No.1/Pdt.G/1994/PN Tka yang bertempat di Dusun Junggea, Desa Bontoparang, Kec.Mangara Bombang, Kab.Takalar
Takalar, 11 Juni 2025 - Pengadilan Negeri Takalar telah melaksanakan eksekusi perkara perdata No.1/Pdt.G/1994/PN Tka yang bertempat di Dusun Junggea Desa Bontoparang Kec.Mangara Bombang Kab.Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Eksekusi berjalan dengan tertib dan aman hingga selesai. Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Negeri Takalar dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.

